Ads 468x60px

Minggu, Februari 1

SWALAYAN APA MALL YAH...?

Sebelum melangkah lebih jauh ke soal kreativitas dan sebangsanya, kita fokus dulu untuk membedah lebih jauh persoalan mall ini. Ya, Mall hanya satu dari sekian banyak permasalahan yang eksis di Kebumen pada saat ini, selain persoalan Infrastruktur yang amburadul, Pendidikan, Kesehatan, Potensi bencana Alam, Birokrasi yang ..entahlah.. dan sebagainya.

Kebumen itu kota kecil. Jika kita merujuk pada "Kebumen dalam Angka 2007" yang dikeluarkan BPS Kebumen, Kebumen jelas kota kecil karena jumlah penduduknya paling banter hanya 300ribuan jiwa, dengan total jumlah penduduk se-kabupaten 1,2 juta jiwa. Dari total populasinya, Kebumen masih kalah jika dibandingkan dengan misalnya Purwokerto ataupun Tegal, sehingga tidak mengherankan jika dua kota terakhir itu sudah bisa menggapai status kotamadya, sementara Kebumen, untuk menggapai tahapan kota administratif pun masih jauh. Memang ada rencana untuk memekarkan kota Kebumen menjadi dua kecamatan, masing-masing Kecamatan Kebumen Timur (beribukota di Sumberadi/Somolangu ) dan Kecamatan Kebumen Barat (beribukota di Karangsari/Kawedusa n), namun itu masih wacana. Dan pemekaran ini, kalo merujuk ke rekan2 LSM, ditengarai lebih mengarah ke ajang bagi2 kekuasaan sebagai politik batas jasa di era Rustriningsih.

Nah sekarang mari dilihat, jika kota sebesar Purwokerto dan Tegal saja 'hanya' memutuskan memiliki 3 mall saja, maka sulit untuk dimengerti ketika Kebumen mempunyai 2 mall, meski statusnya masih sebagai pasar swalayan, belum department store (sebagai catatan, dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, terdapat 23 department store, 226 pasar swalayan dan 32 pusat perbelanjaan) . Kita tidak bisa mengkalkulasi bagaimana alasan logis rasionalnya, untuk mengestimasi populasi kritis minimal yang dibutuhkan di Kebumen terhadap pasar2 modern sehingga bisa muncul keberadaan 2 mall itu.

Tentu saja, ini bukan problem Kebumen semata. Dan semuanya kembali ke panta rhei, tidak ada yang kekal abadi di dunia ini kecuali perubahan. Kebumen juga harus toleran terhadap perubahan zaman. Dan yang ideal tentunya bagaimana agar perubahan tersebut bisa tetap berlangsung tanpa harus mengganggu kepentingan stakeholders yang telah lama berkecimpung didalamnya, sehingga tak ada yang merasa terabaikan, apalagi tergusur.

Di sinilah persoalannya. Penempatan Rita Pasaraya dan Toserba Jadibaru, pertama, mengangkangi peraturan tentang Tata Ruang Kota yang justru digagas sendiri oleh Bupati dan DPRD. Sementara yang kedua, penempatan tersebut membuat aktivitas ekonomi di Kebumen hanya berepisentrum di sepanjang Jl. Pahlawan dan Jl. Kusuma saja, dan resikonya ini meningkatkan arus lalulintas di tempat tersebut (dan ini sudah terjadi, dimana pada jam2 pulang sekolah selalu timbul kemacetan), sementara dalam Tata Ruang Kota, Jl. Pahlawan direncanakan sebagai jalan 2 lajur yang bebas macet (sehingga atas alasan itu pula terminal minibus Kebumen yang semula ada di sebelah timur pasar Tumenggungan kemudian dipindahkan ke lokasinya yang sekarang, di Jl. Sutoyo dekat Mapolsek Kebumen). Kemudian yang ketiga, sebagai konsekuensi dari pengonsentrasian itu, maka tidak terjadi dispersi (penyebaran) aktivitas ekonomi ke titik-titik baru di areal rencana pengembangan kota (yang diarahkan ke timur dan selatan) sehingga kita bisa melihat, misalnya saja, terminal bus Kebumen yang baru relatif sepi (dan justru tidak dimasuki bus2 AKAP maupun AKDP) karena tidak mempunyai unit2 penunjang yang membuat calon penumpang betah berada di sana. Dan yang keempat, ini masih hipotetik, kedekatan dua mall tersebut secara jarak akan menciptakan atmosfer kompetisi di antara mereka sendiri sehingga situasinya homo homini lupus alias "saling bunuh". Kita bisa melihat gejala-gejala itu dengan terjadinya "perang harga/diskon" pada kedua mall tersebut dan munculnya ruang-ruang kosong (yang temporer) di kedua mall pasca 2006.

Memang pada 2007 silam telah muncul Peraturan Presiden Nomor 122 / 2007 yang mengatur regulasi untuk pusat perbelanjaan modern agar tidak saling mematikan dan juga tidak mematikan lingkungan pasar tradisional yang telah eksis sebelumnya. Di Perpres ini diatur jarak minimal bagi pusat perbelanjaan dengan pasar tradisional. Namun belum jelas bagaimana implementasinya di Kebumen, mengingat -menurut rekan2 di Plan Indonesia dan Swadiri- pasca campur tangannya Imam Besar Masjid Agung Kebumen dalam pembangunan Jadibaru, nyaris tak ada lagi suara-suara lain yang muncul ke permukaan baik di legislatif maupun di eksekutif, meskipun di bawah tanah suara-suara minor itu justru kian membahana. Ketidakpuasan memang bisa diredam di era Rustriningsih dengan kepemimpinannya yang kuat dan relatif homogen (dimana eksekutif dan legislatif mayotitas berafiliasi pada partai politik yang sama), namun pasca Rustri, situasinya susah ditebak.

Saya pribadi tidak anti dengan mall, meski -- atas alasan ideologis -- sangat jarang berkunjung ke mall kecuali ke bagian toko bukunya. Sejarah menunjukkan pendahulu kita dalam menyusun dan mengembangkan Kebumen pun tidak antipati terhadap perubahan zaman, dan menerima perkembangan baru dengan tangan terbuka. hanya saja, beliau-beliau itu mengembangkan loci genius yang luar biasa sehingga terdeapat pengaturan tak tertulis yang telah membudaya, misalnya hari pasaran di Kebumen diatur pada Minggu dan Rabu, berbeda dengan di Kutowinangun, Prembun, Karanganyar maupun Gombong. Pengaturan2 macam ini menunjukkan kearifan lokal yang menjaga agar episentrum2 ekonomi itu tidak saling bentur dan tidak "saling bunuh" antar sesamanya. Pasca pembangunan Rita Pasaraya, sebenarnya telah muncul gagasan agar diberlakukan peraturan (baik formal maupun non formal) dimana tarif/harga yang dipajang di Rita Pasaraya sedikit di atas harga-harga yang berkembang di Pasar Tumenggungan. Namun ini tidak bisa diimplementasikan, ternyata, sehingga yang berkembang kemudian justru perang tarif antara Rita dan pasar.

Yang terakhir, proteksi itu memang dibutuhkan. Ini bukan sesuatu yang 'haram' dalam konteks ekonomi modern. Merujuk pada Aviliani (ekonom BRI itu), dalam perdagangan global kali ini pun sangat banyak negara yang terang2an melakukan proteksi untuk melindungi industri kreatif maupun pertanian di negaranya. AS dan Eropa misalnya, menggelontorkan US $ 20 milyar pertahun hanya untuk mensubsidi produk-produk pertaniannya sehingga harga sebutir Apel dari Amrik bisa lebih murah dibanding Apel dari Malang.

1 komentar:

desy mengatakan...

gambare low....

Posting Komentar